sertifikasi merek

Cara Sertifikasi Merek Dagang, Lebih Aman dan Tenang

sertifikasi merek

Sertifikasi merek dagang untuk bisnis startup maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ternyata sangat penting, selain lebih aman kamu juga merasa lebih tenang. Dengan adanya sertifikat merek, maka usaha kamu mendapat payung hukum jika tiba-tiba ada yang melakukan plagiasi atau meniru.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, merek adalah tanda untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Tanda itu bisa berupa grafis (gambar, logo, nama, kata huruf, angka, maupun susunan bentuk) baik berbentuk 2 dimensi atau 3 dimensi. Atau gabungan dari lebih dari 1 kata yang bersifat unik atau ada klaim atas merek tersebut.

Dengan melakukan sertifikasi merek, kamu akan mendapat sertifikat dalam bentuk dokumen yang berperan untuk bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual.

Fungsi Sertifikasi Merek (Dagang, Jasa, dan Kolektif)

Menurut DJKI merek yang kamu daftarkan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Merek yang kamu daftarkan sebagai alat bukti untuk pemilik yang berhak.
  2. Sebagai dasar penolakan jika ada orang lain yang ingin menggunakan merek sama secara keseluruhan maupun sama secara pokoknya.
  3. Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama untuk barang dan maupun jasa dalam peredaran.

Alur Sertifikasi Merek di DJKI

Pendaftaran merek online bisa kamu lakukan. Beberapa syarat antara lain etiket (label merek), tanda tangan pemohon, surat rekomendasi untuk permohonan merek UMKM, dan surat pernyataan.

  1. Melakukan registrasi akun terlebih dulu di https://merek.dgip.go.id/.
  2. Klik tambah (+) untuk membuat permohonan baru.
  3. Lantas pesan kode billing dengan mengisi jenis merek dan pilihan kelas, sebelum proses ini kamu harus pesan kode billing melalui situs http://simpaki.dgip.go.id/.
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi SIMPAKI.
  5. Mengisi seluruh data formulir untuk permohonan merek.
  6. Mengunggah bukti pendukung dalam bentuk scan yang dibutuhkan kemudian klik selesai.

Setelah itu, permohonan yang barusan kamu ajukan sudah masuk. Tinggal menunggu apakah merek tersebut diterima atau ditolak. Supaya persentase diterima lebih besar, pastikan sudah membaca apa saja jenis merek yang dilarang.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek Baru?

Untuk biaya sertifikasi merek ada 2 jenis. Pertama, permohonan pendaftaran merek untuk usaha mikro dan usaha kecil secara online biaya Rp500.000/kelas. Kedua, permohonan pendaftaran merek untuk umum secara online biaya Rp1.800.000/kelas.

Berapa lama proses pendaftaran mereka tersebut? Rata-rata mencapai 3 bulan dan 15 hari, namun untuk lebih jelasnya berdasarkan peraturan Undang-Undang terbaru, kamu dapat melakukan konsultasi atau bertanya melalui livechat di website DJKI.

Masa berlaku merek setelah berhasil kamu daftarkan adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan itu selanjutnya bisa kamu perpanjang dengan biaya perpanjangan merek.

Lakukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku itu habis. Biaya perpanjangan merek untuk umum Rp2.250.000/kelas dan UMKM Rp1.000.000/kelas.

Tetapi, kalau kamu melakukan perpanjangan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir. Biaya perpanjangan merek untuk umum Rp4.500.000/kelas dan UMKM Rp2.000.000/kelas.

Selain bisa pendaftaran baru dan perpanjangan, ada beberapa biaya yang bisa kamu lihat secara lebih rinci melalui website DJKI (https://dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya) seperti biaya perubahan data, banding merek, dan pengajuan keberatan atas permohonan merek.

Demikian alur untuk mengurus pendaftaran sertifikasi merek baru, biaya yang kamu butuhkan, serta hal lain yang sebaiknya kamu pahami secara detail di awal.

Pembagian Saham

Cara Membagi Saham untuk Founder Lebih dari Satu, Ternyata Begini

Pembagian Saham

Cara membagi saham untuk founder pada startup yang masih baru mempunyai beberapa pertimbangan. Pertama, pertimbangan berupa modal, yang mana terbagi menjadi modal materi dan modal non materi. Modal materi misalnya uang tunai, sedangkan modal non materi ada banyak ragamnya seperti waktu, tenaga, ide, dan sebagainya.

Kedua, pertimbangan berupa valuasi startup itu sendiri. Kemudian pembagian fee founder dan co founder harus jelas supaya tidak terjadi persaingan. Saham menjadi kepemilikan dari penyertaan modal, baik itu dari pihak founder maupun investor dengan perhitungan tertentu.

Jika tidak ada negosiasi, kesepakatan, atau perjanjian tertulis dalam membangun startup bersama bisa berakibat pada permusuhan. Lantas, bagiaman cara membagi saham untuk founder yang lebih dari satu?

Cara Membagi Saham untuk Founder, Berikut Penjelasannya

Dalam artikel  Harvard Business Review berjudul The Very First Mistake Most Startup Founders Make, negosiasi pembagian saham sebaiknya kamu lakukan ketika startup sudah cukup matang (bukan di awal). Bedakan antara memperjelas fee dengan pembagian saham, ya.

Kalau kamu melakukan negosiasi tentang pembagian saham antar founder di awal, hal ini akan cukup sulit. Sebab, keadaan di masa depan masih banyak yang belum pasti.

Pada intinya, untuk negosiasi dan proses pembagian saham antar founder tidak ada aturan yang berlaku secara universal (umum). Pembagian murni dari kesepakatan bersama masing-masing founder tersebut.

Contoh Membagi Saham untuk Founder dengan Tambahan Venture Capital

Dalam sebuah startup yang sudah cukup matang, nilai valuasi startup tersebut misalnya Rp100 miliar. Pembagiannya misalnya founder 1 sebagai Chief Executive Officer (CEO) mempunyai saham 50%. Sedangkan founder 2 sebagai Chief Technology Officer (CTO) mempunyai saham 10%.

Berdasarkan kesepakatan antara founder 1 dan founder 2, 10% saham untuk Employee Stock Option Plan (ESOP) atau kepemilikan saham untuk karyawan startup yang merupakan benefit keuntungan dari perusahaan. Dalam hal ini, bisa Chief Marketing atau karyawan lain berdasarkan kebijakan dari perusahaan startup itu sendiri.

Lantas seiring berjalannya waktu, startup mereka berkembang dan sebuah perusahaan venture capital tertarik untuk menanam modal dengan membeli saham sebesar 10% dengan harga Rp1 triliun. Secara otomatis, nilai valuasi startup dan persentase kepemilikan saham masing-masing founder berubah.

Hasilnya, valuasi startup yang semula Rp100 miliar menjadi Rp10 triliun. Founder 1 (CEO) 45% saham dengan valuasi Rp4,5 triliun. Founder 2 (CTO) 36% saham dengan valuasi Rp3,6 triliun. ESOP 9% saham dengan valuasi Rp900 miliar. Serta perusahaan venture capital 10% saham dengan valuasi Rp1 triliun.

Mungkin kamu bertanya-tanya, bagaimana perhitungan kok yang semula 50% berubah jadi 45%. Dan yang semula 40% berubah menjadi 36% setelah ada perusahaan yang membeli saham? Pada intinya kembali lagi, bahwa perhitungan tersebut sepenuhnya merupakan kesepakatan antar founder serta kebijakan perusahaan.

Kesimpulan

Secara umum, pembagian saham paling tinggi berada di tangan pemilik modal utama. Artinya, orang yang mendanai sejak awal berdirinya startup tersebut. Sehingga tak heran founder 1 sebagai CEO mendapat persentase yang paling tinggi yaitu 50%.

Tidak hanya itu saja, masing-masing founder harus memperhatikan apa itu Break Even Point (BEP). Dengan menentukan BEP, maka pembagian menjadi tepat karena berdasarkan kontribusi yang mereka berikan kepada perusahaan selama ini. Sekian beberapa gambaran cara membagi saham untuk founder di startup rintisan dengan keadaan tertentu.