Roadshow Webinar Astra Startup Youthpreneur Competition 2023



Astra Startup Youthpreneur Competition (ASYC) 2023

merupakan program integrasi pelatihan dan pendampingan kewirausahaan untuk pemuda usia 18-30 tahun. Program ini bertujuan memberikan dukungan untuk kemandirian dan motivasi berwirausaha bagi generasi muda Indonesia melalui rangkaian kegiatan kompetisi, mentoring dan pendampingan usaha

Ikuti Roadshow Online Webinar ASYC 2023 bersama para Narasumber :

1. Alwahidul Mubarak CEO Edutrip Indonesia | Alumni Astra Startup Challenge

2. Rizqi Mulyantara CEO Digitiket | Alumni Astra Startup Challenge

3. Yosefine Rosalia WIjaya
CEO Pepper Secret | Alumni Astra Startup Challenge

4. Andhika Mahardika CEO Agradaya | Alumni Astra Startup Challenge

 

Daftar melalui link https://bit.ly/RoadshowASYC2023

Doorprize e wallet Total 1 Juta Rupiah

 

☎️ Contact Person : wa.me/6285706481757 (Admin)

Youth Agripreneur Competition

Youth Agripreneur Competition

Tentang

Indonesia sebagai negara agraris memiliki tantangan pertanian di masa depan. BPS Pertanian tahun 2013 merilis data bahwa rerata pendapatan petani tidak sampai lima ratus ribu per-bulan, lalu rerata usia petani adalah 52 tahun. Regenerasi petani muda juga menjadi isu besar, karena kebanyakan anak muda desa memilih pindah ke kota dan mencari pekerjaan di sana. Perlu sebuah upaya untuk bisa menumbuhkan optimisme untuk pertanian Indonesia, khususnya untuk meningkatkan partisipasi pemuda terlibat dan terjun langsung di bidang pertanian.

Youth Agripreneur Competition (YAC) adalah sebuah upaya untuk memberikan motivasi dan semangat untuk generasi muda pertanian Indonesia, untuk terjun dan terlibat dalam kegiatan Agripreneurship.

Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan berupa: Kompetisi bisnis, Agritalkshow secara daring dan luring, dilanjutkan dengan mentoring dan penjurian.

 

Program Youth Agripreneur Competition  2022 secara umum terdiri dari beberapa kegiatan utama:

Proposal Submission (Pendaftaran Proposal Bisnis)

Peserta mendaftar secara berkelompok. Satu Tim terdiri dari maksimal 3 anggota. Boleh dari berbagai disiplin ilmu atau lintas jurusan. Proposal yang masuk akan dinilai dan dievaluasi oleh Agriexpert.

Agritalk Roadshow Daring

Kegiatan dilaksanakan melalui platform online webinar. Bertujuan untuk memberikan inspirasi kepada generasi muda pertanian Indonesia tentang aktivitas agripreneurship dari para pelaku bisnis pertanian yang sudah eksis menjalankan usahanya. Juga sebagai upaya untuk menyampaikan informasi perlombaan YAC. Target peserta adalah umum, mahasiswa dan pelajar SMK se-nasional.

 Agritalk Roadshow Luring

Kegiatan dilaksanakan melalui secara offline dalam 2 pelaksanaan kegiatan  yaitu di area barat dilaksanakan di Jakarta dan di area timur dilaksanakan di Kediri. Bertujuan untuk memberikan inspirasi secara langsung kepada generasi muda pertanian Indonesia tentang aktivitas agripreneurship dari para pelaku bisnis pertanian yang sudah eksis menjalankan usahanya. Juga sebagai upaya untuk menyampaikan informasi perlombaan YAC. Target peserta luring ini adalah  umum, mahasiswa dan pelajar SMK yang berada di wilayah kota Kediri dan sekitarnya

Agriexpert Mentoring

Setelah dilakukan proses seleksi hingga terpilih menjadi 10 besar Tim. Selanjutnya akan dilaksanakan proses mentoring intensif secara daring  selama 2 hari. Materi mentoring terkait bisnis model, manajemen tim, keuangan, hingga persiapan pitching

Grand Final

Dilaksanakan di kota Yogyakarta secara luring. 10 besar Tim diundang secara langsung untuk presentasi final. Mereka juga akan menampilkan produk / jasa mereka dalam Agri Fair. Selain pemilihan juara, diadakan juga sesi Agritalk dengan mengundang Agripreneur untuk memberikan inspirasi dan semangat untuk para finalis

 

Syarat dan Ketentuan

Syarat untuk peserta Youth Agripreneur Competition antara lain:

  1. Peserta mendaftar secara berkelompok. Tiap Tim terdiri dari maksimal 3 anggota. Boleh dari lintas jurusan atau berbagai disiplin ilmu
  2. Peserta merupakan Siswa/i SMA, SMK, MAN atau yang sederajat atau Mahasiswa. Dibuktikan dengan melampirkan scan Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa
  3. Peserta berusia 18 s.d. 23 Tahun
  4. Peserta memiliki ide bisnis atau telah menjalankan bisnis maksimal 1 tahun
  5. Proposal bisnis yang diajukan belum pernah mendapatkan penghargaan dalam kompetisi yang lain
  6. Bersedia mengikuti rangkaian kegiatan berupa Mentoring dan Grand Final jika terpilih
  7. Bersedia menanggung biaya akomodasi perjalanan dari kota asal ke Yogyakarta jika terpilih 10 Besar. Akomodasi selama di Yogyakarta ditanggung Panitia YAC

 

Ketentuan Proposal kompetisi YAC:

Format proposal yang bisa dikirim untuk Youth Agripreneur Competition

  1. Diketik spasi 1,5.
  2. Ukuran huruf 11.
  3. Jenis huruf Arial.
Sampul Proposal

  1. Judul proposal :
  2. Nama dan logo bisnis, nama peserta, serta alamat peserta YAC.
  3. Jenis bisnis, jenis produk, dan lokasi tempat usaha.
  4. Tahun pelaksanaan.
Sistematika Isi Proposal

  1. Profil Singkat Pemohon

Memuat tentang: identitas pemohon, pendidikan, kursus-kursus, latar belakang keluarga, pengalaman usaha, foto, jaringan bisnis yang ada (jika ada), dan lain-lain.

  1. Profil Usaha dan Deskripsi Produk

Profil usaha memuat tentang jenis usaha yang dijalankan, modal awal, tenaga kerja, teknik penjualan (melalui kios / gerobak/ mobil / online), atau lainnya. Sedangkan deskripsi produk memuat produk barang/jasa yang diproduksi, kualitas produk, volume produksi, proses produksi, peralatan produksi, dan keunggulan produk.

Prospek/ Potensi Usaha

Memuat tentang gambaran tentang animo/minat masyarakat terhadap produk barang/jasa yang dipasarkan/dijual, ketersediaan bahan baku/ stok, gambaran tentang pengusaha sejenis yang ada di sekitar, serta prospek usaha dimasa yang akan datang.

Rencana Singkat Pengembangan Usaha (dalam waktu 1 tahun kedepan).

  1. Rencana pengembangan tempat usaha,
  2. Rencana program peningkatan kualitas produk,
  3. Rencana penambahan volume barang/jasa produksi,
  4. Rencana perluasan pasar,
  5. Rencana promosi (pemasaran) produk barang/jasa,
  6. Rencana pengembangan tenaga kerja dan pelatihan.

Kebutuhan Modal Pengembangan Usaha (Alokasi Anggaran)

Memuat perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha misalnya; kebutuhan pembelian bahan baku utama dan bahan baku pembantu, biaya produksi, pemasaran/promosi produk, mengikuti pelatihan/kursus pengembangan kewirausahaan, dll.

Lampiran-lampiran proposal

Lampiran-lampiran proposal yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Scan Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa
  2. Foto-foto tempat usaha dan produk (desain/ mock up/ produk jadi).
  3. Struktur organisasi usaha.

 

Timeline Kegiatan

1 Oktober – 15 November 2022 Proposal Submission
Oktober
  • Agritalk Roadshow Daring
  • Agritalk Roadshow Luring
25 – 26 November 2022 Online Mentoring 10 Besar
3 Desember 2022 Grand Final di Yogyakarta

 

Kontak Person

Andhika 0851 6281 1338 (WA Only)

Link Pendaftaran

perbedaan ukm dengan umkm

Perbedaan UKM dan UMKM, Penting Supaya Tidak Keliru Memaknai

perbedaan ukm dengan umkm

Perbedaan UKM dan UMKM mengacu pada beberapa aspek terkait dengan aturan dan sebagainya. Namun seringkali masyarakat menyamakan kedua istilah tersebut. Tapi mereka yang menganggap demikian tidak sepenuhnya salah.

Ini karena tujuan antara UKM dan UMKM sebenarnya sama. Yaitu untuk mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian di Indonesia sesuai dengan demokrasi ekonomi dan berkeadilan.

UKM sendiri merupakan singkatan dari usaha kecil menengah. Sedangkan UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan kepanjangannya sekilas juga mirip hanya ada sedikit kata yang membedakan.

Lantas sebenarnya apa beda kedua istilah tersebut? Lebih jelasnya mari simak informasi berikut ini.

Beberapa Perbedaan UKM dan UMKM

UKM dan UMKM memang memiliki perbedaan, meskipun seringkali yang masyarakat gunakan adalah istilah UMKM. Seperti informasi sebelumnya terkait dengan perbedaan UKM dan UMKM ada beberapa aspek yang membuatnya berbeda.

Berikut ini beberapa aspek perbedaan antara UKM dan UMKM yang perlu kamu pahami.

1. Omzet Usaha

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro mempunyai hasil penjualan tahunan atau omzet terbanyak mencapai 300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil mempunyai omzet per tahunnya lebih dari 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.

Usaha menengah merupakan kategori yang memiliki omzet per tahunnya lebih dari 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar rupiah. Lumayan besar, apakah omzet bisnis kamu sudah mencapai sekian rupiah yang tersebutkan?

Jika iya segera lakukan proses perizinan untuk melegalkan usaha kamu. Sehingga ke depannya bisa memperoleh berbagai kemudahan.

2. Kekayaan Bersih Usaha

Ada lagi aspek lain yang menjadi perbedaan yaitu kekayaan bersih usaha. Untuk usaha mikro paling banyak mencapai 50 juta rupiah. Sedangkan untuk kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah.

Sementara pada usaha menengah kisaran kekayaan lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 miliar rupiah. Semua kekayaan bersih tersebut tidak termasuk dengan tanah maupun bangunan.

3. Jumlah Karyawan atau Tenaga Kerja

Mengacu pada Badan Pusat Statistik, ketiga unit kategori tersebut mempunyai perbedaan pada jumlah tenaga kerjanya. Untuk usaha mikro mempunyai jumlah tenaga kerja setidaknya 1-5 orang.

Usaha kecil setidaknya memiliki jumlah tenaga kerja 6-19 orang. Dan untuk usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja di dalam bisnisnya.

4. Perbedaan Modal Awal antara UKM dan UMKM

Perbedaan selanjutnya bisa terlihat dari besaran modal saat proses pendirian. Terkait dengan modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar 50 juta rupiah. Sedangkan modal untuk mewujudkan UMKM yakni sebesar 300 juta.

Atau bisa juga dengan mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembiayaan modal. UMKM membutuhkan modal besar di awal.

Karena memang UMKM yang mempunyai pengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. Sementara untuk UKM hanya bernilai keuntungan kecil saja atau perorangan.

5. Pembinaan Usaha

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014, untuk usaha skala mikro mendapatkan binaan dari kabupaten dan kota. Sedangkan untuk usaha kecil juga mendapatkan binaan dari kabupaten dan kota. Sementara usaha menengah mendapatkan binaan dari pembinaan skala nasional.

6. Pajak

Wajib pajak adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar sebesar 0,5%. Itu artinya untuk pelaku usaha yang mempunyai peredaran bruto tertentu tidak wajib untuk membayarkan PPN di setiap transaksinya.

Terkait dengan pajak pengenaannya berdasarkan dengan kondisi usaha. Terkait dengan perpajakan jika masih bingung bisa mencari konsultan pajak agar mendapatkan analisa yang jelas.

Demikian beberapa informasi terkait dengan perbedaan UKM dan UMKM. Semoga informasi tersebut bisa membantu kamu.