
Perbedaan UKM dan UMKM mengacu pada beberapa aspek terkait dengan aturan dan sebagainya. Namun seringkali masyarakat menyamakan kedua istilah tersebut. Tapi mereka yang menganggap demikian tidak sepenuhnya salah.
Ini karena tujuan antara UKM dan UMKM sebenarnya sama. Yaitu untuk mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian di Indonesia sesuai dengan demokrasi ekonomi dan berkeadilan.
UKM sendiri merupakan singkatan dari usaha kecil menengah. Sedangkan UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan kepanjangannya sekilas juga mirip hanya ada sedikit kata yang membedakan.
Lantas sebenarnya apa beda kedua istilah tersebut? Lebih jelasnya mari simak informasi berikut ini.
Beberapa Perbedaan UKM dan UMKM
UKM dan UMKM memang memiliki perbedaan, meskipun seringkali yang masyarakat gunakan adalah istilah UMKM. Seperti informasi sebelumnya terkait dengan perbedaan UKM dan UMKM ada beberapa aspek yang membuatnya berbeda.
Berikut ini beberapa aspek perbedaan antara UKM dan UMKM yang perlu kamu pahami.
1. Omzet Usaha
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro mempunyai hasil penjualan tahunan atau omzet terbanyak mencapai 300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil mempunyai omzet per tahunnya lebih dari 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.
Usaha menengah merupakan kategori yang memiliki omzet per tahunnya lebih dari 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar rupiah. Lumayan besar, apakah omzet bisnis kamu sudah mencapai sekian rupiah yang tersebutkan?
Jika iya segera lakukan proses perizinan untuk melegalkan usaha kamu. Sehingga ke depannya bisa memperoleh berbagai kemudahan.
2. Kekayaan Bersih Usaha
Ada lagi aspek lain yang menjadi perbedaan yaitu kekayaan bersih usaha. Untuk usaha mikro paling banyak mencapai 50 juta rupiah. Sedangkan untuk kekayaan bersih usaha kecil berkisar lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah.
Sementara pada usaha menengah kisaran kekayaan lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 miliar rupiah. Semua kekayaan bersih tersebut tidak termasuk dengan tanah maupun bangunan.
3. Jumlah Karyawan atau Tenaga Kerja
Mengacu pada Badan Pusat Statistik, ketiga unit kategori tersebut mempunyai perbedaan pada jumlah tenaga kerjanya. Untuk usaha mikro mempunyai jumlah tenaga kerja setidaknya 1-5 orang.
Usaha kecil setidaknya memiliki jumlah tenaga kerja 6-19 orang. Dan untuk usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja di dalam bisnisnya.
4. Perbedaan Modal Awal antara UKM dan UMKM
Perbedaan selanjutnya bisa terlihat dari besaran modal saat proses pendirian. Terkait dengan modal untuk mendirikan UKM adalah sebesar 50 juta rupiah. Sedangkan modal untuk mewujudkan UMKM yakni sebesar 300 juta.
Atau bisa juga dengan mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembiayaan modal. UMKM membutuhkan modal besar di awal.
Karena memang UMKM yang mempunyai pengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia. Sementara untuk UKM hanya bernilai keuntungan kecil saja atau perorangan.
5. Pembinaan Usaha
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014, untuk usaha skala mikro mendapatkan binaan dari kabupaten dan kota. Sedangkan untuk usaha kecil juga mendapatkan binaan dari kabupaten dan kota. Sementara usaha menengah mendapatkan binaan dari pembinaan skala nasional.
6. Pajak
Wajib pajak adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar sebesar 0,5%. Itu artinya untuk pelaku usaha yang mempunyai peredaran bruto tertentu tidak wajib untuk membayarkan PPN di setiap transaksinya.
Terkait dengan pajak pengenaannya berdasarkan dengan kondisi usaha. Terkait dengan perpajakan jika masih bingung bisa mencari konsultan pajak agar mendapatkan analisa yang jelas.
Demikian beberapa informasi terkait dengan perbedaan UKM dan UMKM. Semoga informasi tersebut bisa membantu kamu.

Add a Comment