
Perizinan UKM memiliki peranan secara fundamental ketika kamu bekerja sama dengan pihak ketiga atau yang lainnya. Hal tersebut akan memberikan suatu jalan kemudahan dalam membangun bentuk kerjasama yang diinginkan.
Seperti misalnya saat membutuhkan tambahan modal untuk usaha, maka bisa melalui penyertaan pinjaman yang mudah. Bukan hanya itu saja melegalitaskan perizinan untuk UKM dapat membantu ancaman atas sanksi yang bisa merugikan bisnis.
Itulah kenapa pemerintah bersama dengan berbagai lembaga di bawahnya berusaha membantu masyarakat kecil di bidang perekonomian tersebut. Kamu bisa mengajukan untuk perizinan pada UKM.
Syarat Mengurus Perizinan UKM
Sesuai dengan peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 terkait dengan perizinan untuk UKM maka kamu bisa mengajukannya. Mungkin bagi sebagian masih merasakan kebingungan saat hendak mengurus perizinan tersebut.
Padahal saat ini bisa kamu lakukan hanya dalam sehari proses pengurusan saja. Dan selanjutnya berkas bisa segera terpenuhi. Sebelum itu pastikan untuk mengetahui beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi ketika melakukan pengurusan perizinan.
- Melampirkan surat keterangan RT atau RW yang kamu gunakan sebagai lokasi usaha;
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mempunyai Kartu Keluarga;
- Melampirkan Pas Foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar;
- Membuat formulir IUMK yang sudah tersedia.
Selanjutnya dokumen persyaratan akan pihak Lurah/Camat yang mendapatkan mandat dari Bupati atau walikota untuk melakukan proses pengecekan. Jika persyaratan lengkap, maka Lurah dan Camat memiliki hak untuk mengembalikan terlebih dahulu berkasnya kepada Kamu.
Keuntungan Pelaku UKM Melakukan Perizinan
Menurut pasal 1 angka 4 pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, IUMK merupakan suatu tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha tertentu berbentuk satu lembar.
Perlu kamu ketahui bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki perizinan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum dan berbagai sarana pemberdayaan dari pemerintah.
Secara lebih detailnya berikut ini adalah beberapa keuntungan melakukan pengurusan izin usaha untuk UKM.
1. Memperoleh Legalitas Perizinan
Mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa membantu seseorang mendapatkan perlindungan yang sah di mata hukum. Karena bukan tak mungkin jika suatu hari nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan hukum tersebut juga bukan hanya berguna untuk diri sendiri atau bisnis sendiri. Namun juga penting dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain. Mereka akan lebih percaya akan kredibilitas usaha karena lebih resmi.
2. Memperoleh Pendampingan untuk Pengembangan Usaha
Penting sekali bisnis kecil mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Sehingga bisa lebih besar dan semakin berkembang lagi. Seringkali pendampingan pelaku bisnis kecil akan diberikan oleh pemerintah.
3. Kemudahan Akses Pembiayaan Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank
Bukan hanya itu saja, pelaku bisnis juga akan mendapatkan bantuan modal untuk menjalankan bisnisnya agar semakin berkembang lagi. Memiliki IUMK akan lebih mudah untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga seperti bank.
Bisa juga untuk mengajukan ke lembaga non bank. Dengan begitu permodalan tersebut bisa membantu memajukan usaha.
4. Mendapatkan Kemudahan Dalam Hal Pemberdayaan Pada Program Pemerintah
Baik dari pemerintah pusat atau daerah, memberikan pemberdayaan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberdayaan berguna untuk membantu mengembangkan potensi pelaku usaha tersebut.
Demikian beberapa informasi terkait dengan syarat dan keuntungan melakukan pengurusan perizinan UKM. Semoga informasi tersebut bisa membantu.













